Polisi Tangkap 4 Orang Pencuri Motor dan Penadah, Satu Orang Merupakan Mantan Napi Lapas Timika

    Polisi Tangkap 4 Orang Pencuri Motor dan Penadah, Satu Orang Merupakan Mantan Napi Lapas Timika

    MIMIKA - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika tangkap 4 orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan penadah  di Jalan Kartini Ujung, Senin (22/5/2023). 

    Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona menjelaskan bahwa  penangkapan  empat tersangka dipimpin Kasatreskrim, Iptu Muhammad Rizka sekira pukul 01.30 WIT, di salah satu rumah bernyanyi yang beralokasi di Jalan Budi Utomo.

    " 4 orang ini ditangkap atas laporan  korban tanggal 15 April dan 10 Mei 2023. Keempatnya langsung diamankan di rutan Polres di Mile 32, ” ungkap Ipda Hempy, Selasa (23/5/2023). 

    Berdasarkan keterangan korban,  tanggal 8 Mei 2023 dirinya  memarkir motor di halaman rumahnya, akan tetapi saat pagi hari saat hendak berangkat sekolah, sepeda motornya telah hilang. Sepeda motor yang hilang, yaitu Honda Vario warna Silver DS PA 2545 HD dengan Nomor Rangka : MH1KF4126LK045090 dan Nomor Mesin KF41E-2049192 dan nomor BPKB : Q03496311.  Korbanpun langsung  melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna Proses Hukum lebih lanjut.

    Adapun empat pelaku berinisial AYN alias Awin (19), AW alias Apolos  (22), MMN alias Maksi (21) dan JFAK alias Jefri (30).

    “ Tersangka  Awin pernah ditahan dan menjalani proses hukumanan selama 1 Tahun di lapas Kelas II B Timika dan bebas bulan Februari 2023. Untuk tersangka Jefry sudah lebih dari satu kali membeli motor curian dari Alwin dengan harga Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000 sesuai merek motor. Kemudian Jefry menjual kembali dengan harga Rp 4.500.000, ” jelasnya.
     
    Adapun beberapa barang bukti yang diamankan dari para tersangka, yaitu 1 unit Motor Honda Vario warna abu-abu. 1 unit Motor Yamaha Fino warna hijau. 1 Unit Motor Yamaha VIXON Warna Hitam. 1 Unit Motor Honda Beat warna merah hitam yang digunakan untuk mendorong motor curian.

    “Pelaku atas nama  Jefry  tidak koperatif, dan  masih ada 3 unit sepeda motor yang belum di tunjukkan keberadaannya, dan sementara  dalam Penyelidikan, ” tuturnya. (*) 

    mimika
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Mimika Sosialiasi Aplikasi Pengaduan...

    Artikel Berikutnya

    Merangkul OPM dengan "Kopi Gayo"

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Berikan Jaminan Keamanan Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Kodim Jayapura Lakukan Patroli Gabungan
    Satgas Yonif 509 Kostrad Borong Hasil Tani Mama Papua, Dorong Ekonomi Lokal dan Jalin Kedekatan
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami